Saat ini pejalan kaki, pesepeda, penyandang cacat tidak usah khawatir lagi akan keselamatannya di jalan raya. karena tahun ini pemerintahan SBY edisi-2 mencangkan di salah satu undang undangnya yaitu pasal Pasal 284 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
dengan adanya pasal ini, para pejalan kaki, pesepeda sedikit lebih tenang jika berada di jalan raya. memang sudah sepatutnya pejalan kaki, pesepeda lebih di dahulukan dari pada pengendara bermotor. namun fenomena di indonesia berbeda, pejalan kaki dan pesepeda susah mendapatkan ruang untuk mereka beraktivitas. mereka terkadang di marahi oleh pengendara motor, karena di anggap menghambat jalannya mereka. contohnya jika pejalan kaki akan menyebrang jalan, kalau tidak di saat lampu merah atau ada polisi, pejalan kaki terkadang tidak di beri jalan, karena pengendara bermotor tidak memberikan jalan pada mereka yang berjalan kaki. ada lagi kasus bersepedah di jalan kaki, kasus ini sama seperti layaknya kasus pejalan kaki, para pesepeda terkadang di anggap mengambat jalannya pengendara mobil. padahal kasus kasus itu tidak perlu terjadi di Indonesia jika, semua orang saling menghargai dan saling mengalah. karena jika orang-orang tdak mau mengalah dengan alasan terburu buru, maka di jalanan akan semakin semeraut, semakin macet, angka kecelakaan semakin tinggi. berbeda dengan negara lain contohnya seperti di singapura, cina, jerman dan negara negara yang lain, para pengendara motor disana sangat menghargai sekali para pejalan kaki dan pesepeda, sehingga pejalan kaki tidak usah was was jika menyebrang atau apapun. namun pejalan kaki hendaknya berjalan di ttempat yang sudah di tentukan atau di jalan yang sudah di sediakan, seperti jalan di trotoar, menyebrang di zebra-cross, dan lain lain.
namun di indonesia sendiri minim sekali jalan untuk pejalan kaki, meskipun ada sering sekali di gunakan untuk para pedagang kaki lima menjajakan jualannya. sehingga pejalan kaki juag tidak bisa jalan di tempatnya, memang sungguh di sayangkan sekali fenomena seperti ini terjadi di negara kita. kita tidak bisa menyalahkan siapapun, karena itu semua kembali ke manusianya itu sendiri, saling menghargai, saling menghormati, dan lain lain.
namun sebaiknya aparat yang berwajib segera menertibkan para panjual kaki lima yang ada di trotoar trotoar, pemerintah juga memberikan wadah yang cukup, tepat bagi para penjual kaki lima untuk menjajakan dagangannya.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
dengan adanya pasal ini, para pejalan kaki, pesepeda sedikit lebih tenang jika berada di jalan raya. memang sudah sepatutnya pejalan kaki, pesepeda lebih di dahulukan dari pada pengendara bermotor. namun fenomena di indonesia berbeda, pejalan kaki dan pesepeda susah mendapatkan ruang untuk mereka beraktivitas. mereka terkadang di marahi oleh pengendara motor, karena di anggap menghambat jalannya mereka. contohnya jika pejalan kaki akan menyebrang jalan, kalau tidak di saat lampu merah atau ada polisi, pejalan kaki terkadang tidak di beri jalan, karena pengendara bermotor tidak memberikan jalan pada mereka yang berjalan kaki. ada lagi kasus bersepedah di jalan kaki, kasus ini sama seperti layaknya kasus pejalan kaki, para pesepeda terkadang di anggap mengambat jalannya pengendara mobil. padahal kasus kasus itu tidak perlu terjadi di Indonesia jika, semua orang saling menghargai dan saling mengalah. karena jika orang-orang tdak mau mengalah dengan alasan terburu buru, maka di jalanan akan semakin semeraut, semakin macet, angka kecelakaan semakin tinggi. berbeda dengan negara lain contohnya seperti di singapura, cina, jerman dan negara negara yang lain, para pengendara motor disana sangat menghargai sekali para pejalan kaki dan pesepeda, sehingga pejalan kaki tidak usah was was jika menyebrang atau apapun. namun pejalan kaki hendaknya berjalan di ttempat yang sudah di tentukan atau di jalan yang sudah di sediakan, seperti jalan di trotoar, menyebrang di zebra-cross, dan lain lain.
namun di indonesia sendiri minim sekali jalan untuk pejalan kaki, meskipun ada sering sekali di gunakan untuk para pedagang kaki lima menjajakan jualannya. sehingga pejalan kaki juag tidak bisa jalan di tempatnya, memang sungguh di sayangkan sekali fenomena seperti ini terjadi di negara kita. kita tidak bisa menyalahkan siapapun, karena itu semua kembali ke manusianya itu sendiri, saling menghargai, saling menghormati, dan lain lain.
namun sebaiknya aparat yang berwajib segera menertibkan para panjual kaki lima yang ada di trotoar trotoar, pemerintah juga memberikan wadah yang cukup, tepat bagi para penjual kaki lima untuk menjajakan dagangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar